Apakah THR 2026 Kena Pajak? Ini Aturan Resmi dan Cara Menghitungnya
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pekerja mulai mempertanyakan apakah tunjangan hari raya (THR) yang mereka terima akan dipotong pajak atau tidak.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap (irregular income). Meski tidak diterima setiap bulan seperti gaji, tunjangan tersebut tetap dianggap bagian dari penghasilan karyawan.
Artinya, bagi karyawan swasta, THR yang diterima akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hingga saat ini juga tidak ada kebijakan khusus yang membebaskan THR dari pajak untuk tahun 2026.
Dasar Hukum Pajak THR
Melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com, pengenaan pajak terhadap THR mengacu pada sejumlah aturan perpajakan, antara lain:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif pemotongan PPh 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak dengan sistem tarif efektif rata-rata (TER).
Berdasarkan aturan tersebut, THR tetap menjadi objek pajak penghasilan.
Cara Menghitung Pajak THR
Dalam praktiknya, perhitungan pajak THR menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER).
THR akan digabungkan dengan gaji pada bulan saat tunjangan tersebut dibayarkan.
Sebagai contoh:
- Gaji bulanan: Rp7.000.000
- THR: Rp7.000.000
Total penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp14.000.000.
Jika tarif TER yang dikenakan sebesar 9 persen, maka pajak penghasilan yang dipotong:
9% × Rp14.000.000 = Rp1.160.000
Besaran tarif pajak dapat berbeda tergantung status wajib pajak, seperti status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Perbedaan THR Karyawan Swasta dan ASN
Kebijakan pajak THR bagi karyawan swasta berbeda dengan aparatur negara seperti ASN, PNS, TNI, dan Polri.
Bagi pekerja swasta, pajak THR dipotong langsung dari penghasilan yang diterima.
Sementara bagi aparatur negara, pajak penghasilan atas THR ditanggung oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada tahun 2025 dan 2026.
Dengan skema tersebut, ASN tetap memiliki kewajiban pajak, namun pembayarannya ditanggung oleh negara sehingga THR yang diterima tetap utuh tanpa potongan.
Perbedaan kebijakan ini kerap memicu perdebatan, terutama dari kalangan pekerja swasta yang menilai aturan tersebut kurang adil.***
BACA JUGA
