BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengingatkan kewajiban para pengembang perumahan untuk menyiapkan tempat pemakaman umum (TPU).

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, penyedian lahan TPU seharusnya menjadi salah satu kewajiban pengembang, dari 40 persen yang menjadi lahan PSU, ada beberapa lahan non komersil atau sekitar 2 persen untuk lahan TPU.

“Penyedian lahan TPU ada 3 cara bisa didalam site plan, bisa di luar site plan bisa dengan ganti uang,” ujar Arfiansyah kepada media, Jumat (10/2/2023).

Kata Arfi biasa Arfiansyah disapa untuk yang di luar site plan terbagi dua, bisa disekitar TPU yang ada, atau jauh dari TPU. 

“Kami bersama Pansus Penyediaan TPU DPRD Kota Balikpapan bersama asosiasi pengembang telah sepakat untuk menyerahkan TPU luasnya ada 20 hektar,” kata Arfi.

“Selanjutnya segera mengajukan surat ke Wali Kota Balikpapan terkait PSU TPU  ke Disperkim selaku seketariat tim verifikasi penyerahan PSU,” tambahnya.

Sedangkan, kalau ganti uang berapa nilai tanah 2 persen di site plan nya. Nanti dinilai melaluu tim independen dan di proses untuk ganti uang ke kas daerah.

“Sehingga kembali ke Pemkot untuk mencari atau mengembangkan tanah TPU yang ada,” ujarnya.

Saat ini kawasan perumahan di Balikpapan ada 242 yang terdiri dari 159 pengembang. Mereka belum penyerahan PSU. Nanti kita fokuskan kembali setelah pengembang mendapatkan pengesahan site plan.

“Kita harapkan terus bertambah, saat ini ada 20 hektar dari 40 pengembang. Sangsi yang tidak menjalankan tentu ada, salah satunya kami cancel perizinannya,” kata Arfi.

Sebelumnya, Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) DPRD Kota Balikpapan, Budiono menegaskan, bahwa pihaknya meminta Dinas terkait untuk terus mendorong para pengembang lain yang belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) lainnya ke Pemerintah Kota Balikpapan.

Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat bersama tim Pansus PSU DPRD Balikpapan bersama dinas terkait dan Asosiasi pengembang di ruang rapat gabungan.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang penyediaan sarana dan prasarana, di mana tertuang kewajiban kepada pengembang menyerahkan 40 persen dari total lahannya untuk dijadikan fasilitas Fasum dan Fasos diantaranya, Jalanan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pendidikan dan Pemakaman.

“Jadi ya akan dikejar terus oleh tim Pansus DPRD Balikpapan. Karena, menyesuaikan dengan Perda yang berlaku, kata Budiono.

Budiono yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Balikpapan mengatakan, ada sekisar 242 pengembang di kota Beriman, dan baru beberapa yang bisa memenuhi kewajibannya, sedangkan lainnya masih bertindak tidak kooperatif.

Disebutkan, ada 3 Asosiasi pengembang Balikpapan yang menghimpun, dan rencananya akan disatukan untuk menyerahkan sekitar 20 hektar lahan dari konversinya.

Tetapi, kata dia, 20 hektare lahan itu masih berupa fasilitas pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah Balikpapan Timur.

“Jadi pada intinya dari total 242 lebih pengembang di Balikpapan masih 35 pengembang yang mau menyerahkan sekisar 20 hektar lahannya untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU),” bebernya.

“Contoh satu pengembang mungkin ada yang punya lahan 10 hektar, berarti tinggal dihitung dua persennya. Tapi bukan di lahan tempatnya itu yang akan diserahkan, melainkan dijadikan satu lahan yaitu di daerah Balikpapan Timur,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version