BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Para Aparat Sipil Negara (ASN) harus memiliki azas netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.

“ASN diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan siapa pun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat,” ujar Wali Kota Balikpapan  Rahmad Mas’ud saat membuka Sosialisasi Netralitas ASN, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, di Auditorium Balai Kota, pada Senin (4/12/2023).

Rahmad berpesan kepada rekan-rekan ASN harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial, diperhatikan betul agar tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif.

“Netralitas ASN tidak dapat diartikan Golput. Harus ada pilihan. ASN berkewajiban menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk menyukseskan pemilu, dengan menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.

ASN ikut berperan dalam mewujudkan pemilu yang aman dan damai, dengan membangun narasi yang sejuk agar pemilu tidak menjadi momok yang diwarnai saling menjatuhkan. Tetapi menjadi kesempatan mengedukasi masyarakat agar semakin dewasa dalam berdemokrasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo menyampaikan kegiatan ini menjadi kewajiban Pemerintah Kota melalui BKPSDM, agar ASN netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.

“Kami memberikan pemahaman dan pengertian kepada ASN dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, dengan harapan ASN dapat netral dan tidak ada bermasalah dengan ketentuan aturan netralitas PNS,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version