ASN Kaltim Boleh WFA Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya!
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga produktivitas sekaligus mengantisipasi kepadatan arus mudik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026. Penyesuaian ini diharapkan mampu menyeimbangkan kelancaran pelayanan publik dengan mobilitas masyarakat yang diprediksi melonjak tinggi.
Jadwal Pelaksanaan WFA ASN Kaltim
Berdasarkan surat edaran tersebut, skema WFA bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim berlaku pada dua periode penting:
- Periode Nyepi: Berlaku selama dua hari, yakni pada 16–17 Maret 2026 (sebelum libur nasional Tahun Baru Saka 1948).
- Periode Idulfitri: Berlaku selama tiga hari, yakni pada 25–27 Maret 2026 (setelah cuti bersama Lebaran 1447 H).
Layanan Esensial Tetap Siaga
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk mengatur proporsi pegawai secara proporsional.
Sektor-sektor vital berikut dipastikan tetap beroperasi secara optimal:
- Layanan Kesehatan: Rumah sakit dan Puskesmas.
- Keamanan & Transportasi: Petugas lapangan tetap siaga.
- Layanan Kelompok Rentan: Prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak.
Pengawasan Ketat dan Presensi Online
ASN yang mendapatkan jadwal WFA tetap diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya secara penuh. Pemerintah akan memantau kinerja melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Presensi: Pegawai wajib melakukan absensi daring sesuai jadwal.
- Kanal Pengaduan: Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan kualitas pelayanan yang menurun selama periode ini.
- Disiplin: ASN yang melanggar aturan WFA akan tetap dikenakan sanksi sesuai regulasi disiplin pegawai yang berlaku. / Pemprov
BACA JUGA
