SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan keluargnya tidak diperbolehkan bepergian keluar daerah atau mudik lebaran tahun ini. Termasuk juga cuti.

Hal itu sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 tentang Larangan Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN beserta keluarganya termasuk didalamnya mengatur perihal tidak boleh cuti,

“Ini sesuai pula dengan Surat Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Surat Mendagri, Surat Tim Gugus Tugas Covid-19 serta Surat Edaran MENPANRB Nomor 8/2021,” ujar Sa’bani

 “Dimana para ASN selain dilarang mudik juga diharapkan tidak mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperkenankan memberikan izin cuti pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,”

Cuti hanya diperbolehkan bagi ASN yang akan melahirkan, sakit ataupun alasan penting lainnya. Disamping itu, para pejabat juga diminta tidak menggelar open house  sesuai disampaikan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.

“Kami menghimbau juga kepada seluruh pejabat untuk tidak menggelar acara open house pada lebaran ini sesuai arahan Bapak Gubernur,” ujarnya

Sedangkan untuk Halal Bihalal setelah lebaran masih diperkenankan, namun secara terbatas dan menerapkan protocol kesehatan (prokes) secara ketat. Sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19.

“Namun masih bisa kalau acara Halal Bi Halal setelah Hari Idul Fitri secara terbatas sesuai ketentuan Satgas Covid dan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version