BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan menuntut ganti rugi kepada Pertamina terkait kerusakan dan dampak social yang terjadi akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto mengatakan, tuntutan ganti rugi itu akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) ke Pertamina selaku yang bertanggungjawab.

“Tapi untuk menghitung berapa total data kerugian dan segalanmya itu semuanya di koordinir oleh Dirjen Gakum KLHK. Kita hanya support data kerugian,” kata Suryanto

“Karena Pertamina ini ijinnya di Kementerian. Jadi yang melakukan koordinasi untuk penghitungan ganti rugi itu dari Kementerian,”

Menurutnya, saat ini masih sedang dikumpulkan data-data kerugian. Misalnya terkait kerusakan mangrove yang mencapai 34 hektar. Misalnya pemulihannya.

“Nanti ada ketentuan dari Dirjen Gakum, misalnya kerusakan mangrove 34 hektar jadi Pertamina tanggungjawab. Sedang dihitung oleh KLHK,” terangnya.

Selain kerusakan mangrove, satu pesut terdampar dan mati. Kemudian, satwa lain, seperti bekantan di Teluk Balikpapan juga terancam.

Belum lagi ratusan nelayan tidak bisa melaut sejak tumpahan minyak yang terjadi, sabtu (31/03) lalu. Termasuk lima warga Balikpapan meninggal akibat peristiwa tersebut.

Suryanto memastikan, tumpahan minyak di Teluk Balikpapan merupakan pencemaran lingkungan yang terparah di Indonesia. Warna air laut hingga menjadi hitam pekat dan menimbulkan bau minyak menyengat dan berbahaya bagi warga.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version