JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkapkan, bahwa atasan enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang tahan hingga tewas juga mendapatkan sanksi.

“Itu sudah juga mendapatkan sanksi walaupun tidak sekeras sanksi yang keenam orang ini,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Itu menunjukkan bahwa ada niat baik bersama bahwa memang kasus ini harus dipandang tidak semata-mata kasus tapi juga dipandang agar tidak terulag kembali,”

Sementara itu, terkait proses hukum enam anggota Polresta Balikpapan it uterus berjalan mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penyidikan. Bahkan pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah Herman pada 4 Maret lalu.

“Semoga berkasnya segera kelar dan bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses secara hukum dengan pasal 170 dan atau 351,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah keluarga tak terima, Herman tersangka pelaku pencurian telepon seluler yang meninggal dunia tidak wajar dalam tahanan. Diduga mengalami tindak kekerasan. Keluarga kemudian melaporkan ke Polda kaltim.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version