BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial HY (27)dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 15,5 gram. Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Merdeka Gang Jurang  Kelurahan Mekarsari Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, tersangka saat diamankan akan menjual 20 paket narkoba tersebut, seharga Rp 250 ribu per paket. Untuk mengelabui petugas, tersangka sengaja menyembunyikan paket sabu tersebut, ke dalam tiga  botol vitamin.

“Jadi untuk mengelabui petugas kepolisian tersangka sengaja menyimpan 20 paket sabu di dalam botol vitamin,” ujarnya.

HY mengaku, nekat menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengingat dia baru saja bebas sekitar 5 bulan lalu dari rutan Balikpapan dan belum memiliki pekerjaan. Dia mendapatkan sabu tersebut dari bandar narkoba di Samarinda.

“Saya tidak memiliki pekerjaan, jadi untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sepekan Polresta Balikpapan juga berhasil meringkus 5 tersangka pengedar sabu lainnya yakni F yang ditangkap di Jalan Flamboyan Gunung Sari Ilir Balikpapan  dengan barang bukti 3 paket sabu.

Lalu EN ditangkap di Jalan Karang Jawa Kelurahan Karang Jati Balikpapan dengan barang bukti 1 paket sabu dan hp. Kemudian A ditangkap di Jalan Mulawarman Perum Balikpapan Vilage Kelurahan Manggar Balikpapan dengan barang bukti 1 paket sabu .

Terakhir S dan K, keduanya ditangkap di Jalan Lumba Luma Kel Manggar Baru Balikpapan dengan barang bukti 1 paket sabu. Para tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version