BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan sedang mengusulkan peraturan baru untuk mengatasi kemacetan lalulintas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Beleid baru nantinya berisi aturan tentang perparkiran, sarana angkutan umum massal, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi, hingga pembatasan jam edar untuk kendaraan tertentu.

Rencana itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. “Salah satu yang akan kami adopsi adalah sistem tata transportasi ibukota,” kata dia.

Meski demikian, Dinas Perhubungan belum mendapat gambaran sistem mana yang akan diterapkan Balikpapan. Latar belakang dibuatnya aturan ini adalah maraknya kecelakaan lalulintas, kepadatan kendaraan dan parkir di badan jalan.

Beberapa aturan telah diterapkan terkait hal tersebut, seperti larangan parkir di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, pembatasan jam edar yang termaktub dalam Peraturan Walikota.

Sayangnya, aturan tersebut kurang efektif lantaran sanksi yang diberikan tak cukup kuat. “Nantinya tata kelola transportasi semakin sinergis. Undang-undang ada, Perda, fasilitas penunjang juga tersedia,” kata Sudirman. Pemerintah, diakui Sudirman kesulitan menindak pengendara yang parkir nakal lantaran belum menyediakan sarana perparkiran. Saat ini sarana tersebut sedang dibangun di lokasi bekas gedung bioskop Gelora.

Selain mengatur transportasi dengan perda, Dishub juga tengah menyelesaikan tahapan pengadaan sarana angkutan umum massal. Seperti Transjakarta, bus-bus SAUM nantinya akan beroperasi dengan koridor-koridor yang melayani rute transportasi seluruh kota.

RAHMADANTY

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version