BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Balikpapan mengungkapkan, banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti atau tak diproses. Salah satunya juga karena laporanya tak lengkap.

“Jadi banyak yang melaporkan, lalu setelah kita minta mereka melegkapi laporanya, mereka justru tak melengkapi kelengkapan surat laporan,” kata Ketua KPPU Kota Balikpapan Abdul Azis Hakim.

Dia menjelaskan, untuk laporan yang disampaikan juga jika laporannya tak lengkap, ada batas waktu minimal 10 hari untuk pela[or melengkapi laporannya sehingga kemudian bisa diproses. Karena kalau tidak laporannya ditutup.

“Jadi di KPPU itu kalau misalnya sebuah laporan kalau kita nilai belum cukup lengkap kita minta ke pelapor untuk melengkapi dulu. Dan biasanya kita kasih jangka waktu 10 hari untuk melengkapi. Kalau tidak ada tanggapan dari si pelapor maka laporan tersebut akan kita tutup,” ujarnya.

Selain itu kata dia, ada batas maksimal untuk satu laporan yakni jika tender dibawah Rp 1,5 miliar maka tidak akan diproses. Tapi ditindaklanjuti dengan memanggil panitia lelang agar tidak ada potensi persekongkolan dalam pengaturan tender.  

“Kemudian ada juga laporan yang nilainya dikecualikan misalnya nilainya itu dibawah 1,5 miliar, tender-tender dibawah 1,5 miliar itu tidak kita tindaklanjuti dalam proses pengakkan hukum,” ujarnya.

“Tapi kita tidaklanjuti dengn kordinasi misalnya memanggil, melakukan diskusi dengan pihak pemberi kerja, bahwa ini ada laporan tolong jangan sampai ini ada potensi-potesi laporan dikemudian hari,”

Disamping itu lanjut dia, ada juga laporan yang substansinya justru tidak masuk dalam pelanggan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Tapi terkait perlindungan konsumen

“Kemudian ada juga laporan subtansinya teryata bukan subtansi uu nomor 5, tapi subtansi perlidungan konsumen . Jadi memang ada beberapa factor kenapa laporan itu tidak masuk ketahap berikutnya,” ujarnya

Dia menambahkan, ada tahapan hingga laporan tersebut bisa diproses, mulai dari penyelidikkan,kemudian ada dua alat bukti,pemberkasan, dilakukan gelar perkara, hingga masuk ke persidangan.

“Jadi penanganan perkara di KPPU itu kana da laporan lengkap kita masuk ke penyelidikan, kalau penyelidikkannya ditemukan ada dua alat bukti masuk ke pemberkasan, setelah pemberkasa menggelar gelar perkara baru masuk ke proses persidangan,” ujarnya.

.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version