BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pendapatnb Asli Saerah (PAD) Kota Balikpapan tahun ini dpastikan. Pasalnya, pendapatan dari ijin gangguan untuk kas daerah turun daratis. Setelah adanya perubahan aturan di Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayan Terpadu Balikpapan Elvin Djunaidi mengatakan, karena adanya p-erubahan aturan itu, target pendapatan dari ijin gangguan pun direvisi dan tahun ini hanya sebesar Rp 2,6 miliar.

Padahal kata dia, tahun lalu pendapatan yang dihasilkan dari ijin ganguan melebihi target yakni mencapai Rp 6 miliar.

“Karena izin gangguan ini dulunya berlakunya tiga tahun maka sekarang berlakunya seterusnya. Selama dia tidak berubah usahanya hanya sekali saja pembayaran retribusi izin gangguan,” ujarnya.

“Pasti ada pengaruhnya pada kontribusi PAD tapi kita mau lihat dulu seperti apa peraturan yang mau dihapus. Dulu kan juga mau dihapus kemudian keluar Permendagri 22 tahun 2016 ternyata izin gangguan tetap ada. Kalau ada informasi baru saya belum mengerti,”

Dia menambahkan, jika akhirnya aturan tersebut direvisi bahkan dihapus, dihapus izin gangguan maka otomatis tidak ada lagi pemungutan untuk izin gangguan.

“Tapi inikan belum jelas nanti kita lihat lagi. Nanti kita tunggu saja aturan seperti apa,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version