Berikut Aturan yang Memperbolehkan Calon Tunggal dalam Pilkada
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015 memperbolehkan calon tunggal dalam konstetasi pilkada. Bahkan putusan MK itu diimpelementasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54. Pasal 54 C ayat (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksnakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan […]
