BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan telah selesai melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait adanya mosi tidak percaya yang disampaikan 4 Fraksi di DPRD terhadap Ketua DPRD Balikpapan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Ali Munsjir mengatakan, pihaknya bersama dengan anggota Badan Kehormatan lainnya sudah membuat resume atau catatan yang mengkrucutkan pada poin-poin mosi tidak percaya yang dilayangkan 4 fraksi ini.
“Dalam resume itu apakah ada pelanggaran tata tertib (tatib) dan kode etik dari laporan, hanya saja untuk mosi tidak percaya tersebut tidak punya legal standing dan sebatas gerakan poltik saja, tapi di dalam mosi ini ada urutan yang menjadi pengaduan, sehingga yang diterima Badan Kehormatan hanya pengaduan,” ujar Ali Munsjir kepada awak media, Senin (27/2/2023).
Ali Munsjir menambahkan, karena posisi Badan Kehormatan ini menerima segala aduan baik itu dari masyarakat, lembaga maupun anggota DPRD itu sendiri jika ada temuan pelanggaran pada tata tertib maupun kode etik di DPRD Balikpapan.
“Hanya saja pengaduan ini tidak langsung serta merta diterima, tapi kita verifikasi dan bandingkan dengan pasal dan ayat dalam tatib maupun kode etik,” kata Ali.
“Termasuk berkoordinasi dengan tenaga ahli hukum DPRD Balikpapan, apakah ada yang melanggar pasal tatib dan kode etik atau tidak,” sambungnya.
Lanjut Ali Munsjir, dari hasil verifikasi ke 4 fraksi untuk kode etik peraturan DPRD nomor 2 tahun 2020, diduga ada pelanggaran yaitu pasal 7 ayat 1 dan 2, pasal 13 huruf a dan b yang dilakukan Ketua DPRD Balikpapan.
“Serta dalam tata tertib kami di Perda Kota Balikpapan nomor 21 tahun 2020 diduga ada yang dilanggar di pasal 89 ayat 4,” akunya.
Setelah menerima aduan tersebut, Badan Kehormatan melakukan klarifikasi dan verifikasi ke pihak yang bersangkutan yakni ke Ketua DPRD terkait pengaduan tersebut.
“Dari jawaban Ketua DPRD Balikpapan ditemukan permasalahannya hanya pada perbedaan pemahaman terhadap penerapan tatib dan kode etik di dalam lingkup DPRD Balikpapan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, DPRD ini hanya ada 3 hak yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dimana dalam teknis penerapannya bisa saja beda pemahaman antara Ketua dan anggota DPRD. Sehingga terjadi silang pendapat antar keduanya.
“Ketua mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hal itu karena mengaku punya dasar hukumnya,” kata Ali Munsjir.
Menurut Ali Munsjir, adanya aduan ini hanya bermula dari perbedaan pemahaman saja dan pada ahkhirnya timbul mosi tidak percaya, namun legal standingnya gerakan politik yang isinya tentang legalitas pengaduannya anggota dan fraksi di DPRD Balikpapan.
“Kami juga sudah lakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Ketua DPRd dan ahli hukum dari penjelasan Ketua mengganggap tidak ada yang dilanggarnya,” ujarnya.
“Intinya bahwa masalah ini beda pemahaman dari pada peraturan-peraturan yang ada, sehingga terjadi perbedaan, pihak Badan Kehormatan juga sudah mengklarifikasi ke pihak bersangkutan. Yang mana tidak ada pelanggaran disana yang ada hanya pemahaman yang berbeda,” pungkasnya.