BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana DPRD maupun Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan regulasi Pertuarn Daerah (Perda) ataupun Peraturan Wali Kota (Perwali) tetang pengawasan warga Negara asing (WNA) mendapat respon positif dari Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan.

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Bismo Surono mengatakan, selama regulasi tersebut, tidak bertentang dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka hal itu tentu justru akan berdampak positif.

“Perda atau perwali khususnya terhadap pengawasan orang asing kita mengapresiasi atas dukungannya khususnya dalam pengawasan orang asing, hanya saja pada saat nanti di disahkannya Perda atau perwali diharapkan jangan sampai berbenturan dengan kewenangannya yang telah diatur oleh undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” jelasnya kemarin.

Mengutip UU Imigrasi Pada pasal 69 UU No 6 Tahun 2011 Bismo menyebutkan kewenangan murni dilakukan oleh Kantor Imigrasi dan instansi terkait khususnya yang termasuk dalam tim pengawasan orang asing. Tim Pengawasan Orang Asing tersebut diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi dan beranggotakan instansi terkait.

“Di setiap Kantor Imigrasi itu kepala kantornya adalah sebagai Ketua Tim Pengawasan yang didukung nantinya oleh lembaga atau instansi terkait, jadi apabila melakukan pengawasan khususnya dari lembaga instansi terkait silahkan saja hanya sebatas pendataan, yang nantinya apabila ada tindakan lebih lanjut silahkan berkoordinasi ke Kantor imigrasi,” ujarnya.

Tim pengawas orang asing, lanjutnya setiap setahun sekali melakukan rapat Tim Pora yang dipimpin Ketua. Dalam rapat tim Pora, masing – masing instansi terkait dapat saling mengisi dan mensinkronisasikan data yang telah didapatkan.

“Data tersebut harus data yang sebenarnya atau data sesungguhnya, riil yang di lapangan. Sebab itu apabila ada perbedaan-perbedaan data yang diterima kita bisa lakukan suatu tindakan yaitu operasi gabungan bersama, dengan begitu dapat mempersempit ruang lingkup orang asing khususnya Tenaga Kerja Asing illegal,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version