BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menilai belum saatnya dibentuk Satuan Tugas Pajak (STP) meski ada sejumlah perusahaan ataupun wajib pajak yang menunggak pajak. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, sejauh ini Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) masih menjalankan tugasnya dengan baik. Para wajib pajak pun dianggap masih cukup koorperatif.

“Tidak boleh juga terlalu menekan pengusaha, tapi pengusaha juga harus melaksanakan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Meski begitu kata dia, memang tetap harus ada teguran bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak. “Tentunya langkah itu diambil sesuai prosedur dan regulasi serta disampaikan langsung ke wajib pajak, harus taat pajak” ujarnya.

“Tidak boleh juga terlalu menekan pengusaha, tapi pengusaha juga harus melaksanakan kewajiban membayar pajak,”

Dia mengungkapkan, para wajib pajak juga harus menyadari bahwa pajak yang dibayar dipergunakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk membangun. “Karena dari itu modal pembangunan, dan wajib pajak harus memenuhi kewajiban,” ujarnya.

“Basic saya kan pengusaha. Terpenting itu, intinya mereka tidak menghindari, tetap kooperatif dan ada komitmen untuk membayar pajak,”

Sebelumnya DPRD Kota Balikpapan menyebutkan manajemen pusat perbelanjaan terbesar yakni Balikpapan Super Block (BSB) telah menunggak PBB dalam dua tahun terakhir yakni 2018-2019 yang nilainya mencapai Rp14 miliar.

”Soal tunggakan PBB, ya kami juga menyesalkan. Padahal kami juga apresiasi BSB salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid.

Dia pun meminta manajemen BSB untuk menyelesaiakn tunggakan pajak dalam waktu maksimal 10 bulan dengan lima kali bayar.”Itu wajib dan kami terus kejar,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version