BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Sempat berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 beberapa waktu lalu, saat ini Kota Balikpapan berada di PPKM level 2, hal ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/674/PEM yang dikeluarkan pada, Jumat (24/12/2021).

Yang mana dalam surat edaran tersebut dibahas tentang PPKM Level 2,serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan. 

Dalam surat edaran PPKM Level 2 tersebut kegiatan sektor non esensial seperti PKL mksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan, wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (minimal memakai masker dan mencuci tangan/handsanitizer).

“Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 (lima) hari,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dalam surat edaran tersebut. 

Adapun warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif COVID-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 (lima) hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantian mandiri selama 14 (empat belas) hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR. 

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi COVID-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, DIHIMBAU agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak), baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya, serta memanjadkan do’a bersama untuk kesehatan, keselamatan, semoga wabah virus Covid-19 cepat berlalu dari Bangsa dan Negara kita Indonesia dan Dunia. Khusus untuk di Masjid-Masjid agar secara rutin mengadakan doa qunut nazilah.

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 2 ini, maka OPD teknis terkait Pemerintah Kota Balikpapan, dan Satgas COVID-19 semua tingkatan, melaksanakan kegiatan, sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 2, pendisiplinan Protokol Kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan.

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan.

“Serta melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), dengan target jumlah tes per hariminimal 92 orang suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat,” akunya. 

Selama pelaksanaan PPKM fase Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan mengintensifkan fungsi POSKO Penanganan COVID-19 masing-masing, dan khusus untuk Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kota melaksanakan Posko Terpadu Check Point dan Posko Terpadu Protokol Kesehatan di lokasi perbatasan masuk dan keluar Kota Balikpapan, di Mall dan di tempat Wisata yang telah ditentukan.

“Adapun surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version