BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/462/Pem terkait Penerapan status PPKM Level 1 Balikpapan.

Surat Edaran itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 39 Tahun 2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 serta optimalisasi Penanganan COVID-19 di luar Pulau Jawa – Bali.

Penerapan status PPKM Level 1 itu mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022 yang di tandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19

Dimana dalam Surate Edaran disebutkan untuk kegiatan belajar mengajar, perkantoran pemerintah, BUMN dan swasta, kegiatan esensial dan non esensial dalam ruang tetap 100 persen kapasitas.

Kegitu juga dengan kegiatan makan/minum di tempat umum, PKL, warung kopi hingga pusat perbelanjaan. Biskop, jasa konstruksim=, industri, rumah ibadah dan fasilitas pubnlik.

Kemudian obyek wisata, kegiatan sni dan budaya, kegiatan social, rapat, seminar, workshop, aksi demonstrasi, moda transportasi, fasilita olahraga dan panti kebugaran

Lalu pasar rakayt, pasar malam, tempat bermain anak, tempat hiburan malam seperti pub, cafe, karaoke, biliar hingga fasilitas kesehatan, klik, puskesmas dan rumah sakit.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version