BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.

Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut

Wahana Permainan Anak

Maksimal 75% dari kapasitas;

Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi.

Batas jam operasional pukul 22.00 Wita.

Wahana permainan anak yang berada di Mall, mengikuti ketentuan jam operasional Mall.

Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang untuk rekreasi umum

Diizinkan beroperasi secara bertahap maksimal 75% dari kapasitas;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi;

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan usaha, maka unit usaha yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Batas jam operasional pukul 18.00 Wita

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version