BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kali pertama PN Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku narkoba.

Vonis diberikan kepada M Yusuf bandar narkoba yang sebelumnya tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta, Medan untuk kasus serupa.

M Yusuf (42) pria asal Biuren, Aceh ini terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 1 kg pada November 2015 melalui dua kurirnya di Balikpapan.

Majelis Hakim yang diketuai M Asri mengabulkan tuntutan pemberian hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angar Mamai Sigai sesuai pasal 114 Ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
 
“Terdakwa mengulangi perbuatan dan ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah melakukan pemberantasan narkoba,” kata M Asri (27/7).

M Yusuf seperti sudah siap terhadap keputusan hakim karena saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta.
Namun dia langsung mengajukan banding atas vonis hakim.
” Saya mengajukan banding yang mulia,” tandas M Yusuf.

Melalui kuasa hukumnya Yohanis Maroko menyampaikan dua permintaan pribadi pasca vonis mati.

“Pertama ia  mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Kaltim di Samarinda. Dan kedua  ia meminta agar pelimpahan penahanan Yusuf dari Lapas Balikpapan ke Medan ” katanya.

Yohanes mengatakan bahwa upaya hukum banding diajukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Menurutnya klien ingin memperbaiki diri dan bertobat.”   Terdakwa juga mempunyai isteri dan lima anak yang perlu nafkah oleh terdakwa,”kata Yohanes.

Yohanis menambahkan berkas banding kemungkinan besok ( hari Kamis) akan dikirim ke PT Samarinda.
Diketahui untuk banding sendiri setidaknya akan memakan waktu hingga 3 bulan kedepan.

SementaraJaksa Penuntut Umum Angar Mamai Sigai mengaku puas tuntutannya narkoba ini dikabulkan hakim. “Ya sudah semestinya seperti itu, artinya hakim mendengarkan pendapat kami,” katanya

Sepak terjang M Yusuf dalam pengendalian sabu-sabu diketahui melibatkan dua kurirnya yakni Bustaman dan Jafaruddin diamankan BNN dan polisi. Dua orang ini hendak membawa pesanan sabu ke Balikpapan seberat 1.080,63 gram atau 1 kg lebih disembunyikan di sepatunya. Kedua divonis 17 tahun oleh PN Balikpapan pada enam bulan lalu.

M Yusuf  merupakan bandar sabu jaringan Medan-Kaltim, dalam aksi juga melibatkan oknum polisi Brigpol Amir Mahmud yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II-B Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version