JOGYAKARTA, Inibalikpapan.com –  Bandara Adisutjipto Yogyakarta tidak lagi menerapkan persyaratan wajib surat hasil tes Antigen maupun PCR negatif khususnya bagi pelaku perjalanan domestik yang telah vaksin dosis lengkap maupun booster.

General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, hal itu sesua dengan aturan Pemerintah  terbaru yang mulai berlaku pada 9 Maret 2022 hari ini.

Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor  21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 8 Maret 2022 kemarin.  

“Saat ini mulai Rabu, 9 Maret 2022 para calon penumpang perjalanan udara yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19,” kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Pandu menyatakan, kebijakkan tersebut juga dapat berdampak bagi sektor pariwisata Jogyakarta. Karena selama ini Jogyakarta menjadi salah satu daerah dengan kunjungan wisatawan yang tinggi.

“Kami selaku operator bandar udara mendukung sepenuhnya terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022,” ujarnya.

“Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah,” sambungnya. 

Di sisi lain Pandu berharap seiring dengan aturan tersebut diberlakukan dibarengi dengan terus meningkatnya capaian vaksinasi Covid-19 pada skala nasional. Mengingat syarat itu sekarang yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan.

Namun Pandu menjelaskan, persysratan lain yang tetap perlu diperhatikan. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau bisa juga dengan rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

“Ditambah dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, kata Pandu, ada pula persyaratan penerbangan bagi anak usia di bawah 6 tahun. Nantinya kondisi itu akan disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version