BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bantah kabur. Dia juga membantah disebut tak kooperatif saat dipanggil KPK.

Dia pun menjelaskan, saat dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan KPK karena menunggu hasil sidang gugatan praperadilan terkait status tersangkanya

“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah wali songo,” ucap Maming di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Maming pun menegaskan, menepati janjinya untuk hadir sesuai tanggal pada surat yang telah dikirimkan tim hukumnya untuk menunda pemeriksaan KPK tersebut.

“Habis itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” imbuhnyadilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dugaan kasus suap yang diterima kader PDI Perjuangan itu ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 sampai 2018.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Uang suap itu diterimanya didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara yang bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar. 

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version