BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja peraturan yang dibuat sesungguhnya agar mempermudah masyarakat melakukan usaha dengan  cara menyederhanakan birokrasi perizinan.

“Kami berharap pelaku usaha betul betul memahami peraturan tersebut sehingga dalam melaksanakan kegiatan di pemkot Balikpapan tidak ada kesalahan dalam hal administrasinya,” ujar Rahmad Mas’ud, Rabu (27/7/2022).

Rahmad menambahkan, hal ini juga sebagai langkah informatif para pelaku usaha dalam pelayanan perizinan  berbasis risiko demi kegiatan usaha.

“Analisis risiko juga dijalankan dengan akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data,” akunya.

“Apalagi dalam menyambut IKN, sehingga para pelau usaha bisa ikut serta membangun bukan hanya jadi penonton,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version