BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah sehari sebelumnya menentukan dari titik-titik mana akan dilakukan proses pengukuran di kawasan Cemara Rindang Klandasan, terkait permasalahan lahan di kawasan tersebut.

Juru ukur dari BPN Balikpapan didampingi Pihak Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota dan Satpol PP serta ormas dan ahli waris pada Kamis (22/6/2023) melihat jalannya proses pengukuran.

“Ada dua kali pengukuran  pertama untuk areal ormas gepak yang diklaim miliknya dan sudah selesai dilakukan, dilanjutkan pengukuran aset milik pemkot,” ujar Lurah

Klandasan Ulu, Ernovi Infani kepada media, Kamis (22/6/2023).

Dia berharap hasil dari proses pengukuran bisa keluar dalam seminggu kedepan, karena warga dan pedagang di kawasan tersebut menunggu hasilnya.

“Hasilnya belum ada, kita tunggu saja seminggu kedepan biar ada hasil yang akurat,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari pantuan media di lokasi, tampak puluhan petugas keamanan dari Satpol PP, Dishub, Anggota TNI Polri dan Pihak Kecamatan dan Kelurahan berada di lokasi dan sejumlah anggota ormas serta ahli waris.

“Pada hari ini kita tidak jadi melakukan pembongkaran, hanya sebatas melakukan penandaan titik lokasi untuk besok dilakukan pengukuran oleh pihak BPN,” ujar Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli kepada Inibalikpapan.com, Rabu (21/6/2023).

Zufkifli menambahkan, pada saat pengukuran oleh pihak BPN diminta kepada semua masyarakat jangan ada gangguan apapun ke pihak BPN.

“Karena kalau ada gangguan ini berarti belum siap diukur, dan hanya Pemkot serta Ahli waris yang boleh mendampingi saat pengukuran, yang lain tidak boleh ikut campur, karena ini masalah hak,” jelasnya. 

“Dimana pihak ahli waris hanya diminta tiga perwakilan yang menyaksikan, untuk melakukan pengukuran di enam titik. Yang mana pengukuran tanah hanya boleh dilakukan pihak BPN, dan Pemda gak bisa,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version