JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyaluran program kartu prakerja tahun 2021 tak tepat sasaran. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi kejanggalan.

Hal itu diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa (24/5/2022).

“Bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran,” kata Isma.

Pasalnya, 119 ribu peserta penerima program kartu prakerja itu ternyata memiliki gaji atau upah diatas Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan diberikan pemerintah sebagai dampak COVID-19.

“Karena diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta,” terangnya.

BPK juga menemukan permasalahan lainnya seperti halnya alokasi vaksin COVID-19, logistik, dan sarana prasarananya yang belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai.

Seperti memperhatikan perkembangan kondisi atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat dan mutakhir, serta kurangnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah, kementerian atau lembaga lain yang terlibat.

Pada IHPS II Tahun 2021 ini juga memuat hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan DTT yang tidak termasuk dalam kelompok pemeriksaan prioritas nasional.

“Penting kami tekankan bahwa, BPK terus berupaya keras untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik,” imbuhnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version