BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan mengungkapkan, hasil verifikasi berkas calon legislative (caleg) masih banyak yang belum memmenuhi memenuhi persyaratan atau belum lengkap.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengatakan, rata-rata bakal caleg belum melengkapi legalisir ijasah. Termasuk masih ada juga yang belum melengkapi surat keterangan bebas narkoba.

“Paling banyak yang kurang dan harus diperbaiki itu ada legalisir ijazah. Hampir semua bakal calon belum melampirkan. Tapi ada juga yang belum lengkap surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba dan termasuk SKCK,” ujarnya.

Karenanya KPU Kota Balikpapan memberikan kesempatan bagi partai politik ataupun bakal caleg untuk memperbaiki berkas pencalonan hingga 31 Juli 2018 atau dianggap tidak memenuhi syarat. (TMS)

“Itu jadi perhatian khusus bagi penyelenggara (KPU). Bilamana ada perbedaan nama di ijazah dengan KTP-nya, maka harus ada surat dari Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa dua nama tersebut adalah orang yang sama,” ujarnya

“Misalnya Muhammad Ramli menjadi Muh. Ramli atau M. Rami, itu harus ada keterangan Diknas. Harus ada kereterangan Diknas menyatakan bahwa dua nama ini adalah orang yang sama,”

Sementara dari hasil verifikasi, KPU Kota Balikpapan tidak menemukan bakal caleg yang yang pernah terpidana kasus kriminal. Khususnya kekerasan seksual terhadap anak, menjadi bandar narkoba dan korupsi.

“Sejauh ini tidak ada. Kalau nanti sudah jadi Daftar Caleg Sementara (DCS), kami umumkan untuk meminta tanggapan masyarakat kalau misalnya ada bakal caleg yang terindikasi mantan terpidana di antara ketiga kasus utama tadi,” ujarnya.

“Contohnya gini, DCS diumumkan lalu ditanggapi masyarakat bahwa ada bakal caleg terindikasi terpidana tiga kasus tadi, maka KPU klarifikasi ke pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Kalau ternyata benar, langsung eksekusi, didiskualifikasi.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version