BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) no. 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, revisi tersebut khususnya mehyangkut waktu buang sampah. Dimana sesuai Perda telah diatur mulai pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 wita.

“Akan diperpendek waktunya menjadi pukul 18.00 wita hingga pukul 24.00 wita saja, sekitar 7 jam saja,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, rencana revisi itu karena selama ini masih banyak warga terutama ibu-ibu rumah tangga yang membuang sampah justru diatas pukul 06.00 wita.

Karena banyak warga yang membuang diluar jam yang telah ditentukkan, sehingga banyak tempat pembuangan sampah (TPS) yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.

Sebenarnya dalam Perda tersebut, ada sanksi bagi warga yang membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version