BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim memberikan relaksasi atau pemutihan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor mulai  16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan, ada lima poin dalam pemutihan pajak yakni yang melakukan pembayaran dari  0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo maka dapat diskon 2 persen.

“Misal hari ini membayar pajak hari ini jatuh tempo maka berlakulah diskon 2 persen itu, jadi mulai saat hari ini sampai 30 hari,” ujarnya

“Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen bagi yang taat bayar pajak itu reword yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,”

Lalu mendapat diskon hingga 4 persen yakni pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. “Dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen,” ujarnya

Kemudian diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun. Dipersilahkan saja langsung datang ke Samsat terdekat kemudian melakukan pembayaran , tidak ada denda.

“Datang ke samsat bayar dia hanya bayar pokoknya 3 tahun dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan,” ujarnya

Selain itu lanjut Ismiati, bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya akan tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya,” ujarnya

Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat pajak progresif. Di mana pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak.

“Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp1 juta misal pajak progresifnya Rp1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak,” ujarnya

“Jadi sama saja pajak pertama dan ke dua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan,”

Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin  menambahkan, menyangkut pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya, SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.

“Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version