BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan main-main dalam menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) disekitaran Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, sesuai dari informasi yang diterima dari Satpol PP pada Senin (21/6/2021) merupakan batas akhir bagi PKL disekitar Pasar Pandansari untuk berjualan, dan di Selasa (22/6/2021) harus segera merapikan tempat berjualan mereka kalau tidak Rabu (23/6/2021) petugas Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI Polri akan menertibkan keberadaan PKL di pasar Pandansari.

Dari hasil pantauan media ini di lokasi Pasar Pandansari, Senin (21/6/2021) sekira pukul 10.00 wita aktivitas PKL masih berlangsung belum ada tanda-tanda dari para PKL untuk membersihkan lapak jualan mereka, sementara petugas Satpol PP tengah melakukan imbau kepada para PKL untuk segera menertibkan jualan mereka, salah satunya Aminah pedagang sayur ini mengaku, masih beralasan berjualan hingga sorw hari karena masih banyak stok yang belum terjual.

“Masih banyak stok sayur-sayuran jadi lanjut aja jualannya, besok baru siap beres-beres tempat,” ujar Aminah. Terkait rencana pemerintah kota yang akan melakukan penertiban pada Rabu lusa, Aminah mengaku tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada batas waktu sampai besok selasa untuk membersihkan lapak jualannya. “Besok aja baru diberesin, kalau mau menertibkan jangan setengah-setengah, seluruh PKL harus ditertibkan,” ujar Aminah.

Meski mengaku salah berjualan di sekitar akses jalan utama pasar pandansari, namun Aminah tentunya punya alasan sehingga berani berjualan diluar area pasar. “Jualan didalam sepi mas, pembeli sekarang tidak mau repot, kalau ada yang dekat kenapa harus masuk ke dalam area pasar,” kata Aminah.

Selain itu akses menuju ke pasar pandansari terutama blok pedagang sayur dan blok jualan barang kering pecah belah susah dijangkau, harus naik tangga yang tinggi. “Coba disekitar blok sayur itu diberi lahan parkir yang bisa membuat kendaran langsung parkir ke lantau dua,” usulnya.

Aminah sebenarnya punya kios di dalam pasar pandansari, namun berhubung sepi pembeli dirinya ikut-ikutan berjualan diluar area pasar. “Kalau gak jualan diluar pasar dagangan bisa gak laku, keluarga di rumah mau kasih makan apa,” kata Aminah yang memiliki lima orang anak ini.

Banyaknya PKL yang berjualan diluar area pasar Pandansari juga disoroti pedagang yang masih berjualan di dalam area dalam gedung, seperti yang diujarkan Sabran selaku mantan Ketua Pedagang Pasar Pandansari. “Kasihan untuk pedagang yang di dalam gedung Pandasari ini, mereka tidak ada pendapatan jadi tidak bisa bayar retribusi pendapatan dinas pasar” ujar Sabran.

Sabran mengatakan, tidak semua PKL yang berjualan di luar area pasar Pandansari merupakan pedagang yang punya kios di dalam pasar, ada juga pedagang luar pasar yang berjualan. “Harus didata, yang bukan pedagang dalam pasar diminta untuk tidak berjualan disekitar pasar dan yang PKL yang punya kios di dalam pasar diminta untuk kembali ke dalam pasar,” usulnya.

“Pengawasan dari instansi terkait harus rutin dilakukan, kalau perlu ada posko dan penempatan petugas setiap harinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli membenarkan rencana penertiban PKL di pasar tradisional tersebut. Sebagai kepastiannya, Pemkot Balikpapan disebut telah menerbitkan surat keputusan wali kota Balikpapan bernomor 188.45-128/2021, tentang Penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari.

“Secara yustisial juga sudah diatur di Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) Nomor 54 Tahun 2011. Jadi, kami siap bekerja pada 23 Juni nanti,” kata Zulkifli.

Satpol PP Balikpapan telah menyusun sejumlah strategi dalam upaya memberantas PKL di sana. PKL di halaman Pasar Pandasari, kata Zulkifli, akan menjadi yang pertama dibereskan. Setelahnya, gilirin PKL di luar pasar dibubarkan. Satpol PP Balikpapan juga sudah menyiapkan langkah mengantisipasi jika pedagang kembali membuk

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version