Batas Akhir Pengambilan BSU 20 Desember, Tidak Mengambil Tak akan Menerima Tahun Berikutnya

Menaker Ida Fauziyah saat memantau penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Pos Balikpapan pada Selasa (25/10/2022).

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga yang belum mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu agar segera ke Kantor Pos. Karena batas akhir pencairan pada 20 Desember 2022.

Pasalnya, jika penerima BSU tidak mengambil hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU,” ujar Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris

Pos Indonesia, berkoordinasi dengan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan person in charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota / lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU.

“Apabila setelah tanggal 20 Desember tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara,” ujar Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia, Hendra Sari.

“Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari.

Hendra pun sangat meyayangkan jika ada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU, namun tidak mengambil haknya. Karena program tersebut akan sangat bermanfaat

“Kami berharap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, segera mengambil uangnya, sehingga program ini bisa betul-betul memberikan manfaat bagi pekerja,” ujarnya.

BSU diberikan oleh Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya. Sementara sisanya disalurkan melalui Bank Himbara

Mendekati batas waktu penyaluran BSU, dan masih tersisa sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan dana BSU melalui Kantor Pos. terdapat sejumlah tantangan yang melatarbelakanginya.

“Penerima BSU ini tidak kita ketahui di mana alamat rumahnya. Yang kita tahu hanya alamat perusahaannya. Ketika kita datangi perusahaannya, ternyata orang itu tidak bekerja di perusahaan itu,” ujarnya

“Dia kerja di daerah lain di Indonesia, sehingga untuk BSU kita tidak menetapkan lokasi bayarnya, tapi mereka bisa menguangkan di Kantorpos di mana saja di seluruh Indonesia.”

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses