Batas Wilayah Administratif IKN, PPU dan Kukar Disepakati, Mendagri Siapkan Regulasi

Titik batas wilayah IKN, PPU dan Kukar / Humas Otorita IKN
Titik batas wilayah IKN, PPU dan Kukar / Humas Otorita IKN

NUSANTARA, Inibalikpapan.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menyepakati batas wilayah administratif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kesepakatan krusial ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani di Kantor Kemenko 3, IKN, Kamis (31/7/2025), sebagai pijakan awal bagi transisi fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN.

Langkah ini menandai babak baru dalam penataan kelembagaan dan teritorial IKN, yang akan menjadi pusat pemerintahan nasional. Proses ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara, dan merupakan bagian dari penguatan tata kelola wilayah jelang operasionalisasi penuh Otorita IKN.

Pilar Batas Administratif Mulai Dipasang

Kesepakatan didahului oleh survei lapangan dan pemasangan pilar batas sementara pada 29–30 Juli 2025 oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat, melibatkan OIKN, Kemendagri, Pemprov Kaltim, serta Pemkab PPU dan Kukar.

“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat tetap berjalan cepat, mudah, dan efisien, terutama di masa transisi sebelum OIKN menjalankan fungsi Pemdasus secara penuh,” tegas Thomas Umbu Pati, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN.

Titik Perbatasan Disepakati, Mendagri Siapkan Regulasi

Menurut Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, titik krusial yang disepakati mencakup tiga titik perbatasan IKN–PPU dan lima titik IKN–Kukar. Dokumen penataan wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan dan sedang dalam proses validasi di Kementerian Dalam Negeri.

Perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata administratif, melainkan juga strategis dalam menjaga kelancaran layanan publik di wilayah terdampak delineasi IKN.

“Tim hadir tidak hanya untuk menegaskan batas, tetapi memastikan tak ada masyarakat yang kehilangan hak layanan karena perubahan administratif,” ujarnya.

Penegasan batas ini turut dikawal oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Keduanya akan melakukan supervisi teknis dan memastikan sinkronisasi dengan data spasial nasional serta mendampingi penyusunan peraturan Mendagri tentang batas resmi IKN.

Transisi Pemdasus IKN: Strategis dan Sensitif

Langkah ini penting bukan hanya untuk validasi wilayah IKN, tetapi juga untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi pelayanan publik antarwilayah. Dengan ini, OIKN mulai menapaki tahapan final menuju transformasi sebagai entitas pemerintahan daerah khusus dengan otoritas langsung, seperti diamanatkan dalam regulasi.

Keterlibatan lintas sektor, dari TNI-Polri hingga camat dan kepala desa yang wilayahnya terdampak, menunjukkan bahwa proses ini dijalankan secara partisipatif dan berbasis data lapangan.

Penegasan Batas: Fondasi Stabilitas Tata Kelola IKN

Dengan rampungnya kesepakatan batas ini, Otorita IKN bersiap menjalankan fungsi strategis dalam penyelenggaraan layanan publik, perizinan, pengendalian pembangunan, dan koordinasi lintas daerah sebagai Pemdasus.

Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait ketidakjelasan batas wilayah IKN dan menunjukkan bahwa pemerintah pusat berkomitmen menghadirkan tata kelola wilayah yang legal, sistematis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. / Humas Otorita IKN

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses