BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dua pekan kedepan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269 /Pem tentang PPKM Kedua Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain fokus dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di perkantoran dan pemukiman warga, juga beberapa kegiatan masyarakat masih dibatasi namun juga ada yang direalksasi atapun dilonggarkan.

Beberapa diantaranya, untuk restoran, rumah makan, warung makan, café, angkringan maksimal kapasitas 50%.  Wajib menerapkan protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengindar kerumunan, serta pengukuran suhu.

Untuk pelayanan pelayanan makan ditempat  (dine-in) diatur mulai pukul  06.00 sd 22.00 Wita. Selebihnya take away  atau delivery service maupun drive thru. Namun operasional bisa 24 jam.

Sementara untuk tempat wisata, fasilitas olahraga maupun pusat kebugaran. Dimana kapasitas maksimal  50 %. Wajib juga menerapkan protokol kesehatan 4 M dan Pengukuran Suhu. Buka bertahap hanya siang hari,  dari Senin – Sabtu. Pukul 09.00 – 18.00 Wita. Sedangkan Minggu tutup sementara.

Sedangkan fasilitas umum, taman kota, hingga pedagang kaki lima (PKL). Maksimal kapasitas 50 %. – Juga wajib menerapkan protokol kesehatan 4M. Bukan hanya Senin – Jumat pukul 09.00 – 22.00 Wita. Sedangkan Sabtu dan Minggu tutup.

Untuk pasar tradisional tetap buka namun wajib menerapkan protokol kesehatan 4M. Namun buka hanya pukul 00.00 – 18.00 Wita. Untuk Pasar Malam   Sementara belum dibuka atau masih tutup belum diberikan ijin.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version