BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Pemerintah bernecana akan menerapkan PPKM darurat pasca melonjaknya kasus covid-19. Lalu seperti apa rumusan PPPKM darurat, jika diterapkan.

Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli menyatakan, telah mempelajari PPKM darurat yakni bukan hanya soal jumlah kasus namun juga bed occupancy ratio (BOR)

“Kalua per hari kasus secara nasional itu 5 ribu sampai 10 ribu (kasus covid-19 secara nasional) maka akan diterapkan PPKM terbatas namanya,” ujarnya, Rabu (30/06/2021)

Kemudian jika jumlah kasus  covid-19 mencapai 10 ribu orang maka diterapkan PPKM sedang. Lalu jika jumlah kasus covid-19 mencapai 10-20 ribu orang diterapkan PPKM ketat.   

“Nanti diatas 20 ribu baru dia PPKM darurat. Itu dari aspek (jumlah) kasus covid-19,” ujarnya.

Ketentuan PPKM tersebut, juga harus dibarengi dengan BOS atau tingkat keterisian rumah sakit. Dimana kalau 30 persen PPKM terbatas, 30-50 persen PPKM sedang.

“Kemudian 50-70 BOR nya maka PPKM ketat, diatas 70 persen BOR nya PPKM darurat,” ujarnya.

Sementara untuk pengetatan aktifitas masyarakat  untuk PPKM Darurat di perkantoran seluruhnya tutup.  Sedangkan pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh buka hingga pukul 17.00.

“kalau dia darurat tidak boleh dia (ngantor), kantor  tutup. Kalau mall sampai jam 5 sore,” ujarnya.

Adapun untuk PPKM ketat ada 11 ketentuan yang mengatur soal pengetatan. Diantaranya jika zona merah maka yang dijinkan hanya 25 persen karyawan yang boleh ke kantor. Sisanya WFH)

“Kalau disa orange boleh 50 persen karyawan di kantor, 50 persen WH. Kalau mall sampai jam 8 malam,” ujarnya.

.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version