BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mendorong daerah dengan status PPKM Level 1-3 bisa menggelar PPKM terbatas. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM

Dalam Inmendagri tersebut, menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3. Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.

Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.

Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.

Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda.

Berikut ini aturannya.

1. PAUD

Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen

Menjaga jarak minimal 1,5 meter

maksimal 5 peserta didik di setiap kelas

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB

Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:

Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas

Menjaga jarak minimal 1,5 meter

Maksimal 5 peserta didik per kelas.

Seperti diketahui, sejak pekan kemarin, sebanyak 261.041 sekolah telah menggelar penbelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sekolah yang menggelar PTM yang daerahnya dengan status PPKM Level 1-3. Namun dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Hingga 22 Agustus 2021 sebanyak 31 persen dari 261.041 satuan pendidikan yang berada daerah PPKM level 3,2,1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (26/8/2021).

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version