JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang kini kasusnya bergulir diduga melibatkan sebanyak 93 pegawai
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengungkap sejumlah modus yang dilakukan para terduga pelaku untuk melakukan pungli terhadap tahanan
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, salah satunya, tahanan dikenakan tarif atau harus menyetor untuk mengisi ulang baterai handphone
“HP misalnya, terus nanti disuruh, HP itukan perlu dayakan, ada powerbank ngecas, powerbank nanti harus bayar juga,” ujarnya
Tarif yang dikenakan oleh para terduga pelaku berkisar ratusan ribu rupiah. “Ngecas HP-nya sekitar Rp 200 sampai dengan Rp 300 ribu,” kata Albertina.
Selain itu, untuk dapat menyelundupkan handphone selama di kurungan, para tahanan harus membayar tarif puluhan juta.
“Sekitar berapa ya, Rp 10 sampai dengan Rp 20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan,” jelas Albertina.
Sebelumnya juga terungkap modus lain pungli di Rutan KPK, di antaranya membayar agar tidak ikut tugas bersih-bersih, dan makanan lebih.
Sejuah ini berdasarkan penelusuran Dewas KPK, nilai perputaran uang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 6 miliar.
Secara proses pidana di KPK, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Sementara proses etik sebanyak 93 orang akan disidangkan.