BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang pria beristri inisial WH (23) melakukan Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur insial IN yang masih berusia 14 tahun

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Bambang Suhandoyo melalui Kanit Reskrim, Hendri Saragih mengatakan, aksi pelaku dengan meniduri korban yang telah dilakukan sebanyak 7 kali.

“Tindak pidana pencabulan tersebut telah dilakukan sebanyak 7 kali dengan kejadiannya mulai dari bulan 5 sampai dengan bulan 7 tahun 2022 itu ada 6 kali,” ujarnya kepada awak media, Jumat (18/11/2022)

Kemudian pencabulan terakhir sebelum ditangkap. dilakukan pada bulan ini Ketika korban Kembali ke rumah tersangka. Diketahui korban merupakan keponakan istri tersangka.

“Kemudian sempat terputus dari bulan 8 sampai bulan 10, mungkin korban ini ada di rumah neneknya atau orangtuanya. Terus bulan 11 dia kembali ke rumah tersangka,” ujarnya

Terbongkarnya aksi bejat pelaku, setelah orangtua korban curiga. Sehingga kemudian melaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan, dan langsung direspon dengan melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata benar hal yang terjadi,” ujarnya.

Kata dia, korban yang maish remaja itu mau melayani nafsu bejat pelaku, karena awalnya diimingi-imingi akan memberikan handphone dan uang Rp 150 ribu.

Pecabulan dilakukan di dua tempat yakni di rumah kos teman tersangka jalan Iswahyudi dan aksi terakhir di rumah tersangla yang dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita dinihari, bulan ini.

“Kondisi korban baik-baik di rumah keluarga dan pendampingan tetap dilakukan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version