BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Balikpapan, Kaltim. Meski pelaku utama telah diamankan Polsek Balikpapan Timur, namun para korban dari satu perusahaan yang berjumlah 13-15 orang ini meminta kepolisian untuk menyeret dua pelaku lain yang tidak lain adalah saudara dari tersangka utama M. Kerugian mereka ditaksir Rp1 miliar lebih.

Namun diluar itu, ada juga korban lainnya dengan kerugian sebesar Rp1,4 miliar akibat investasi bodong yang dilakukan pelaku M. Awalnya M, merupakan patner bisnis kepada korban CDS dan perusahaannya. mereka dijanjikan keuntungan 15 persen dengan pemberian profit jangka waktu 2 pekan, sebulan dan 45 hari.

CDS yang menjadi korban penipuan berencana meminta Polda Kaltim mengambil alih kasus yang sedang ditangani Polsek Balikpapan Timur.

Tersangka M bekerjasama dengan perusahaan CDS. Awal mulanya dari bisnis bukan investasi. Yakni M membantu perusahaan sebagai teknikal advisor dibidang teknikal namun pada akhirnya menawarkan bisnis dengan projek dibeberapa perusahaan besar.

“Namun tidak ada dokumen-dokumen yang sampai sekarang kami terima. Dengan investasi Rp985 juta dengan total ditambah profit hampir 1,4 miliar. Pada dasar ini company to company bukan pribadi transaksinya pakai pribadi tapi kita ada legalitas semuanya,”jelas CDS yang mulai bekerjasama dengan pelaku M sejak Januari 2022.

Dalam kerjasama inim ada hitam diatas putih/kontrak –dengan bukti transfer uang perusahaannya kepada M dan nama-nama perusahaan yang menjadi kliennya.

“Dalam verifikasi kami terlalu percaya  (kepada M) untuk berikan dokumen PO-PO (purchasing order) sampai sekarang nggak ada. Setelah jalan 3 bulan. Orang ini bilang uang akan balik ke kami  serta keuntungan selama 45 hari setelah uang diterima. Namun berjalan waktu 3 bulan kemudian kita mulai resah dan akhirnya terbongkar semua. Kita belum terima apapun dari kerjasama itu,” ungkapnya.

Uang yang disetor ke pelaku M dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu bulan. Awalnya memakai uang perusahaan CDS sebesar Rp300 juta namun perusahaan membatasi investasi sehingga menggunakan dana pribadinya Rp800 juta. “ Mungkin salah saya kurang, terlalu percaya sama orang itu (M). perusahaan Rp300an, saya sekitar Rp800 juta,” bebernya.

CDS mengaku akan melaporkan perusahaan yang dipimpin M yang didalamnya terdapat saudara-saudara M. “Saya akan laporkan perusahaan si M ini bukan pribadi M. karena jujur saya nggak percaya dengan tampang seperti itu tapi karena dia menjual perusahaan-perusahaan existing saya, ya saya percaya. Si M sudah tongkrongin perusahaan saya 1-2 bulan. jadi dia sudah tau siapa-siapa saja patner-patner  perusahaan saya. Dia tau celah itu. Sudah dipelajari,” ujarnya.

Investasi bodong ini sebut CDS karena pelaku sudah dua kali memberikan cek kepadanya namun cek itu kosong (bodong).

“M ini sebagai teknikal advisor, perusahaan kami sebagai distributornya. Jadi M ini tidak berhak jualan produk-produk (tool Kit) tapi dia kita jadikan teknikal advisor ketika ada pertanyaan lebih dari user dia bisa menjelaskan. Awalnya dia modusnya menjual produk perusaahaan, dia berikan listing tapi rekan-rekan itu rekanan kami juga,” jelasnya.

Sementara korban lainya atas nama pribadi yang berjumlah 15 orang dari perusahaan besar di Balikpapan ini telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini pada Senin (22/8) malam pekan lalu ke Polsek Balikpapan Timur.

“Sudah lima hari. Ada tersangkanya awalnya tiga diamankan. Satu sudah ditetapkan tersangka dua dibebaskan Jumat atau hari apa. Yang jelas dua orang itu dikenai wajib lapor,” ujar istri dari salah korban penipuan, yang tidak bersedia disebut namanya kepada wartawan Minggu (28/8/2022) sore.

Dua orang yang dibebaskan ini diketahui satu orang bertindak sebagai orang yang mengajak dan mengumpulkan uang investasi sedangkan satunya sebagai komisaris.

“CV itu punya mereka bertiga itu keluarga . Kita diajak kerjasama dalam bentuk investasi  seperti pengadaan barang. Berjalan waktu, 2020 kan sudah ada yang bergabung.  Menurut teman lancar dari pemberian profit, ada yang kembalikan modal plus profit. Cuma ketika tanam modal baru mulai macet itu Desember 2021 sampai sekarang,” ujarnya.

Pihaknya hanya meminta pengembalian modal dari korban penipuan investasi ini dengan jumlah yang tidak harus sama dan bisa menyicil dengan kurun waktu tertentu.

“Kami minta kejelasan bentuk tanggujawab dari tersangka M ini. Kalau punya itikad baik coba bertemu kami, bentuk seperti apa? Tapi sejauh ini belum ada,” katanya.  

Mereka yang tertipu ada yang berjumlah Rp46 juta, ratusan juta bahkan miliaran. “Kami 13-15 orang ini totalnya ada 1miliar lebih,”sebutnya.

Rencananya pada Senin (29/8) korban akan diundang sebagai saksi oleh Polsek Balikpapan Timur untuk diminta bukti-bukti yang dimiliki para korban.

 “Bukti kami ada bukti transfer, chat semua korban dengan tersangka dan bukti rekening yang diberikan teman yang jumlahnya M –M (miliar) ada 4 M dan 2 M. Waktu di polsek jumat kemarin sejauh ini rekening pelaku paling besar 800 juga aja. Sedangkan kami punya bukti juga,” tukasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan investasi bodong terjadi di Balikpapan pada September 2021 lalu. Kasus ini dilakukan Mahasiswi berusia 19 tahun dengan menipu 220 orang dan jumlah uang yang dikumpulkan sebanyak Rp2 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version