Belum Terima THR? Warga Balikpapan Bisa Mengadu Langsung ke Disnaker, Perusahaan Diimbau Cairkan Lebih Awal

ilustrasi THR
ilustrasi THR

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Pekerja di Kota Balikpapan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan dapat melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.

Pemerintah kota menyiapkan posko pengaduan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Karena itu kami juga akan membuka posko pengaduan THR secara resmi pada H-7 Lebaran,” kata Adamin di Balikpapan, Jumat (6/3/2026).

Posko tersebut akan menerima laporan maupun konsultasi dari pekerja terkait pembayaran THR. Melalui mekanisme ini, Disnaker akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski posko resmi baru dibuka mendekati Lebaran, Disnaker menyatakan pekerja sebenarnya sudah dapat melakukan konsultasi sejak sekarang.

“Kalau ada yang ingin berkonsultasi sekarang juga boleh. Misalnya menanyakan bagaimana perhitungan THR atau ketentuan lainnya,” ujarnya.

Tak Perlu Menunggu Setahun untuk Terima THR

Adamin juga meluruskan anggapan yang masih sering muncul di kalangan pekerja terkait syarat penerimaan THR.

Menurutnya, pekerja tidak harus menunggu masa kerja satu tahun untuk mendapatkan THR.

Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

“Kadang ada asumsi bahwa pekerja harus bekerja setahun dulu baru dapat THR. Itu tidak benar. Kalau belum setahun, tetap ada THR yang dihitung sesuai masa kerja,” jelasnya.

Disnaker juga mendorong perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan agar pekerja memiliki waktu cukup mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

Adamin menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak terdapat laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR di Balikpapan. Mayoritas laporan yang masuk berupa konsultasi mengenai perhitungan THR.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses