JAKARTA, Inibalikpapan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan membawa pinjaman online (pinjol ) ilegal ke ranah hukum. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

“Kami bersama dengan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan balikpapan.com

Dia meminta masyarakat berhati-hati dan diimbau menggunakan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Masyarakat dapat memastikan apakah pinjol itu legal dengan membuka website OJK.

“OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol). Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK,” kata dia.

Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.

Data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Selain itu sampai dengan Oktober 2021 tercatat di OJK telah terdapat 7 fintech securities crowdfunding, dan 81 fintech IKD.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan salah satu sistem yang dikembangkan dengan pendekatan Supervisory Technology dengan pembangunan Pusat Data Fintech Lending.

Progress-nya saat ini sudah sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan,” ujar Riswinandi, Rabu (10/11/2021).

Dengan sistem itu, transaksi seluruh Fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lain-lain.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version