BALIKPAPAN-Inibalikpapan.com- Komisi III DPRD meninjau lokasi pembangunan ruko berlantai II di jalan MT Haryono dekat Kepala Kakap Joni, Balikpapan, terkait penghentian kegiatan pembangunan ruko.

Dari sidak yang dipimpin Ketua Komisi III Nazaruddin diketahui bahwa pemkot melalui wali kota pada 27 Februari telah menghentikan kegiatan pembangunan ruko dua lantai karena adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dibatalkan PTUN. Namun pemilik lahan dan bangunan Johan Tantrin mengklarifikasi HGB itu berdiri bukan diatas lahan yang sertifikatnya dibatalkan PTUN.

Nazaruddin mengaku belum tahu persis duduk persoalan namun dari sisi aturan seperti sudah terpenuhi. “masalah apa nanti kita tunggu penjelasan bu Neni dari dinas Pertanahan dan Penataan ruang pemkot,” ujar Nazaruddin.

di lokasi sidak, Kabid Wasdal Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Neni menjelaskan pemkot saat ini menghentikan aktivitas pembangunan ruko ini karena masih meminta klarifikasi dari pemilik untuk memastikan pengembalian batas bangun yang menggunakan HGB 1212.

“Dia menyampaikan bangunan ini berdiri berdasarkan IMB 157 berdasarkan HGB 1212. Dimana HGB 1212 itu tidak termasuk dari tiga HGB yang dibatalkan PTUN (Tiga HGB dan dua IMB yakni HGB nomor 1129 dan 1130 dan 1184 dan IMB 163 dan 167). Atas dasar klarifikasi itu kami melakukan rapat internal diputuskan bahwa untuk membuktikan IMB berada dilokasi bangunan mana apa 163 atau 167 maka Johan Tanrin harus melakukan pengembalian batas atas HGB 1212 yang menurut dia dasar penerbitan 1212,” terang Neni menjelaskan duduk persoalannya didampingi Kadis DPPR Fahruddin Hamami saat Komisi III sidak Jumat (8/3/2019).

Karena itu pemkot menurutnya belum bisa mengambil tindakan lebih jauh seperti pembongkaran karena obyek dan subyek belum jelas.
“Kita mengetahui itu dulu supaya kita tidak melakukan salah kaprah terkait pembongkaran ini subyek dan obyek harus jelas karerna semua mengandung administrasi didalamnya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan masa dua tahun ini sejak 2016 hingga sekarang, pemilik Johan Tanrin belum juga melakukan pengembalian batas akhirnya bangunan kita biarkan dulu.

“Tapi beberapa hari lalu ada gerakan di bangunan itu ditambah-tambah maka kami membuat surat kepada Johan tanrin bahwa anda tidak beraktivitas sampai selesai melakukan pengembalian batas. Jadi kemarin disegel untuk tidaka melakukan aktivitas bukan dibongkar karena masih klarifikasi,” jelasnya.

Bangunan ruko MT Haryono

Saat ini pihak Johan telah memindahkan kepemilikan kepada Alaxender Wiliam namun menurut Neni pemkot tetap berurusan dengan Johan karena belum adanya balik nama sertifikat.

“Sehingga hubungan hokum bangunan ini masih tetap ke Johan Tanrin karena belum balik nama sertifikat,” tandasnya.

Rencananya, Senin pmkot akan melakukan membahas persoalan ini. “Langkah pemerintah belum, kami rapat Senin baru akan diketahui,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version