BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Lima orang ditangkap oleh petugas keamanan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain karena terlibat pencurian pohon dilindungi jenis kayu gaharu pada Minggu (28/2) siang.
Kelima pelaku yakni Yatiman (58), Siriyan (35), Husnan (55), M Asari (30) dan Sudirmin (47) semua warga Kabupaten Tanah Bumbu Kaimantan Selatan.
Pengungkapan tersebut bermula sekira pukul 13.30 wita ketika petugas keamanan dari Badan Pengawas HLSW melakukan patroli. Tepat di blok inti HLSW petugas menemukan sebuah pondok dan mendapati ke lima pelaku.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 plastik serta 1 karung berisi kayu gaharu.
Para pelaku juga mengakui telah melakukan penebangan kayu yang diindung dengan nama ilmiah Aquilaria sp. Petugas keamanan HLSW kemudian berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Utara.
Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami juga amankan BB 4 bilah parang dan 5 buah kapak yang diduga digunakan untuk menebang kayu gaharu,” ujar Hadi.
Saat ini kelima tersangka diamankan di sel Mako Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version