BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim melalui Polres Bontang telah melakukan Penangkapan 5 orang yang diduga sebagai pelaku tndak pidana pencurian di Wilayah Hukum Polsek Bontang Utara, Selasa (14/7/2020).

“Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang telah melakukan Penangkapan 5 (lima) orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Minggu (12/7) lalu” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Kelima remaja pelaku tersebut yakni RR (24), MRA (16), DW (18), AS (16) DAN AA (15), mereka merupakan warga Loktuan. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa Sparerpart Sepeda Motor berbagai jenis.

Diceritakannya, sekira Jam.16.00 Wita telah terjadi pencurian Sparepart Sepeda Motor di Bengkel Mitra Motor Jl.S.Riyadi Rt.19 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Kota Bontang.

Atas kejadian tersebut korban bernama ALFIAH mengamalami kerugian sebesar Rp.30.615.000,- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Bontang Utara, kata Kombes Pol. Ade Yaya.

Begitu mendapat laporan, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara yang dibantua Tim Rajawali Polres Bontang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan rangkaian peneyelidikan, hingga berhasil mengamankan ke 5 (lima) pelaku di rumahnya, lanjut Ade Yaya.

Kelima pelaku sekarang diamankan di Polsek Bontang Utara. Dari kelima pelaku 3 orang masih tergolong anak dibawah umur sedang yang 2 orang sudah dewasa, maka terhadapnya selain memberlakukan Undang-Undang Peradilan Anak juga menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, tukasnya.

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version