BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja (mall) dan pengaturan jam operasional kegiatan selama lebaran.

Surat edaran yang diterbitkan hari ini itu dalam upaya pengendalian pendemi Covid-19 di Kota Balikpapan, secara khusus terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan rawan penularan Covid-19

Dimana ada beberapa hal yang diatur, diantaranya soal penutupan fasilitas umum, obyek wisata, pusat perbelanjaan maupun soal jam malam. Berikut selengkapnya

1. Bahwa tempat wisata, pusat belanja (mall) dan ketentuan jam operasional kegiatan usaha, perlu dilakukan pengaturan khusus selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442;

2. Pengaturan khusus sebagaimana dimaksud poin 1 meliputi :

a. Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera Lokasi Pembangunan Pangkalan AL dan sekitarnya, Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalu Lintas Sepinggan, DOME, Kawasan Grand City pada tanggal 12 s/d 16 Mei 2021 DITUTUP.

b. Tempat Wisata Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Smacly dan Nirmala, Pantai Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebur Raya Balikpapan, Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup KM 23 Balikpapan, Mangrove Center Graha Indah, pada tanggal 13 s/d 16 Mei 2021 DITUTUP.

c. Pusat Belanja (Mall) Plaza Balikpapan, Mall Balikpapan Ocean Square, Mall E-Walk dan Pentacity, Mall Fantasi Balikpapan Baru, dan Mall Plaza Muara Rapak, dan Plaza Kebun Sayur, pada tanggal 13 Mei 2021 DITUTUP.

 d. Ketentuan jam operasional kegiatan usaha masyarakat maksimal sampai dengan pukul 22.00 Wita, diberlakukan sampai dengan tanggal 23 Mei 2021.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version