JAKARTA, Inibalikpapan.com –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbtkan surat edaran terkait pengaturam jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03).
Dalam surat edaran itu, diatur bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada mulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, mulai pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam surat edaran disebutkan, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.