BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.

Berikuti ketentuannya :

Kantor Pemerintahan

Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

Batas jam operasional pukul 15.00 Wita

Pusat Perbelanjaan

Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.

Kegiatan Mall seperti Pekan Promosi/ seluruh Event/Hiburan/Wahana Bermain dan sejenisnya DITUTUP sementara;

Tenant-tenant yang berada dalam Mall dapat dibuka seperti ketentuan restoran dan toko swalayan (super market, pasar swalayan/hypermarker) di dalam Mall, dan pasar batik pada kegiatan nomor 2, dengan maksimal 50% dari kapasitas;

Khusus untuk restoran hanya pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away), kecuali dalam hal restoran mengurangi kapasitasnya (tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in);

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

 Batas jam operasional pukul 20.00 Wita                      

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version