BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.

Berikuti ketentuannya :

Toko swalayan

Hypermarket, supermarket, dan mini market, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Apotek dan toko obat

Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dapat buka selama 24 jam

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version