BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021.

Salah satu yang menjadi  wajib dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkota Balikpapan yakni

Berikut ketentuannya

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level IV ini, maka OPD teknis terkait Pemerintah Kota Balikpapan, dan Satgas COVID-19, melaksanakan kegiatan :

a. Sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level IV;

b. Pendisiplinan Protokol Kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas);

c. Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan;

d. Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan;

e. Melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment);

f. Mengintensifkan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu-lintas dan angkutan jalan secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan;

g. Memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT, dengan status pengendalian wilayah Zona Merah.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19 yang sangat cepat pada saat ini, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi COVID-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Kepada masyarakat Kota Balikpapan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19, mengurangi mobilitas, dan tidak beraktivitas diluar Rumah jika tidak perlu selain untuk keperluan bekerja, pemenuhan bahan pokok makanan dan pengobatan, terutama bagi Anak-anak dan Lansia.

Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, DIHIMBAU agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Mengindari Kerumunan), baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya,

Serta memanjadkan do’a bersama untuk kesehatan, keselamatan, semoga wabah virus Covid-19 cepat berlalu dari Bangsa dan Negara kita Indonesia dan Dunia. Khusus untuk di Masjid-Masjid agar secara rutin mengadakan doa qunut nazilah;

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version