BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Untuk kegiatan sector non esensial

a. Showroom/dealer kendaraan bermotor/Bengkel Variasi Kendaraan; b.Babershop/pangkas rambut

c. Toko mainan, pakaian/kain/tekstil, sepatu/sendal, barang becah belah, hp, elektronik, jam/ perhiasan, buku, ATK, Sepeda, alat musik, alat pancing, parpum dan sejenisnya.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO

Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

Batas jam operasional pukul 17.00 Wita  

Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version