BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021.

Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Apotek dan toko obat

Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dapat buka selama 24 jam

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version