BIREUEN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen mengecam ancaman pembunuhan, terhadap jurnalis di Aceh Tengah di rumahnya sendiri, Kamis (10/11/2022) kemarin

Ancaman itu diterimanya usai memberitakan proyek di Aceh Tengah. Atas kasus itu, para jurnalis pun melakukan aksi solidaritas di depan Polres Aceh Tengah, Jumat (10/11/2022).

Divisi Advokasi AJI Bireuen, Iwan Bahagia mengatakan, ancaman pembunuhan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers yang bekerja untuk kepentingan publik.

“Tindakan ancam bunuh tersebut kami nilai tindakan yang menganggu kerja-kerja jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, karena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

Ancaman tersebut lanjut mantan aktivis mahasiswa itu, merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers, oleh sebab itu, pelaku bisa dikenakan pasal pengancaman dalam KUHP.

“Tindakan ini merupakan hal yang berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi, apalagi ancaman dilakukan di depan anak istri,” sebut Iwan.

“AJI Bireuen mendesak agar Kapolres Aceh Tengah dapat mengusut kasus tersebut, sebab, Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman,”

Dia juga menghimbau agar setiap warga menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi apabila merasa dirugikan karena pemberitaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dia juga meminta agar kantor media tempat Jurnalisa bekerja, menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput kasus ini, sebab terkait dengan keselamatan diri dan keluarga.

ANCAMAN PEMBUNUHAN

Sebelumnya, seorang wartawan di Aceh Tengah, Jurnalisa mengaku, menerima ancaman pembunuhan oleh oknum pengawas proyek di kabupaten itu.

Jurnalis Harian Rakyat Aceh itu meliput proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (10/11/2022).

Karya jurnalistiknya itu pun telah dimuat Kabargayo.com dengan judul “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Fantastis,”

Diduga akibat pemberitaan itu, kemudian dia mendapat anaman pembunuhan. Ia didatangi oleh dua orang pria kerumahnya, Kamis kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pada saat itu mereka menggedor pintu gerbang, lalu saya keluar, wajah mereka terlihat marah, mereka bahkan mencoba memukul,” katanya.

“Saat kejadian itu, istri saya keluar dari rumah untuk berusaha melerai. Satu orang pria saat itu berteriak, ‘kamu tidak tau berurusan dengan siapa, kubunuh nanti kamu’,” tambah Jurnalisa meniru ucapan pria itu.

Ancaman pembunuhan itu, yakni pria yang mendatangi rumahnya itu berulang kali dengan kembali mengatakan “kubunuh nanti kamu”, lantas istri Jurnalisa terus melerai.

“Saya merasa terancam dengan ucapan itu, saat ini saya sedang membuat laporan ke Polres Aceh Tengah,” kata dia.

Terkait pemberitaan itu, Jurnalisa menyatakan, sebagai seorang jurnalis, dirinya sudah memenuhi unsur kode etik jurnalistik lantaran adanya konfirmasi kepada pihak rekanan.

“Saya mengenal kedua orang itu. Yang saya ketahui, satu dari dua orang itu bernama Rahmat yang merupakan pengawas lapangan proyek tersebut, yang satu lagi hanya namanya yang saya tau,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version