BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berkas para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan P21 atau lengkap

Ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti Hutabarat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), rencananya pada Senin (03/10/2022) pekan depan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti ni, akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Selain itu juga akan melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti perkara obstruction of justice.”Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim,” katanya

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara

Sementara dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version